Minggu, 30 April 2017

Kelas Benih Padi Bersertifikat

Benih tanaman merupakan salah satu sarana budidaya tanaman yang mempunyai peranan yang sangat menentukan dalam upaya peningkatan  produksi  dan  mutu  budidaya  hasil  tanaman  yang pada akhirnya peningkatan pendapatan petani dan kesejahteraan masyarakat, oleh karena itu perbaikan perbenihan tanaman   harus mampu  menjamin  tersedianya  benih  bermutu  secara  memadai dan  berkesinambungan. Termasuk  didalamnya  bahwa  perbenihan tanaman adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan pengadaan, pengelolaan dan peredaran benih tanaman.
Salah satu usaha yang dapat dilakukan untuk menjamin ketersediaan benih bermutu dari varietas unggul padi di Indonesia adalah melalui pengembangan penangkaran benih. Untuk mencapai hasil yang optimal petani penangkar yang sudah dibina, tetap dilakukan pembinaan secara berkesinambungan sambil mencari calon-calon penangkar lainnya. Pembinaan penangkar ini diarahkan secara terintegrasi dengan SL-PTT pengawalan terhadap Penangkaran  Benih  Padi dalam melakukan penangkaran benih yang bermutu. 
Berikut Kelas-kelas benih dalam sertifikasi benih meliputi:


1. Benih Penjenis
Benih penjenis (BS) adalah benih yang diproduksi oleh dan dibawah pengawasan Pemulia Tanaman yang bersangkutan atau Instansinya. Benih ini merupakan Sumber perbanyakan Benih Dasar.


2. Benih Dasar
Benih Dasar (BD) adalah keturunan pertama dari Benih Penjenis. Benih Dasar diproduksi di bawah bimbingan yang intensif dan pengawasan yang ketat sehingga kemurnian varietas dapat terpelihara. Benih dasar diproduksi oleh Instansi/Badan yang ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Tanaman Pangan dan produksinya disertifikasi oleh Balai Pengawasan dan Sertifikasi benih.

 

3. Benih Pokok
Benih Pokok (BP) adalah keturunan dari Benih Penjenis atau Benih Dasar yang diproduksi dan dipelihara sedemikian rupa sehingga indetitas dan tingkat kemurnian varietas yang ditetapkan dapat dipelihara dan memenuhi standart mutu yang di tetapkan dan harus disertifikasi sebagai Benih Pokok oleh Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih.


 4. Benih Sebar
Benih Sebar (BR) adalah keturunan dari Benih Penjenis, Benih Dasar atau Benih Pokok yang diproduksi dan dipelihara sedemikian rupa sehingga identitas dan tingkat kemurnian varietas dapat dipelihara, memenuhi standart mutu benih yang ditetapkan serta harus disertifikasi sebagai Benih Sebar oleh Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih. 
Ketentuan pemakaian label adalah sebagai berikut : Benih Penjenis (BS)/Breeder Seed (BS) warna label kuning Benih Dasar (BD)/Foundation Seed (FS) warna label putih. Benih Pokok (BP)/Stock Seed (SS) warna label ungu. Benih Sebar (BR) /Extension Seed (ES) warna label biru

Related Posts

Kelas Benih Padi Bersertifikat
4/ 5
Oleh

Subscribe via email

Like the post above? Please subscribe to the latest posts directly via email.